GAMBARAN UMUM PPID

  • Home -
  • GAMBARAN UMUM PPID

GAMBARAN UMUM PPID
BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA


Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.

Pembentukan PPID Pelaksana juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/362/2025 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui pembentukan PPID Pelaksana, Badan Pengelola Perbatasan Daerah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.