Sejarah

Latar Belakang

Berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2012, dibentuklah Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi Kalimantan Utara merupakan Provinsi ke-34 yang juga dikenal sebagai provinsi termuda di Indonesia. Provinsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka percepatan kesejahteraan di wilayah perbatasan. Hal ini dikarenakan letak wilayah provinsi ini berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Sebagaimana diketahui, beberapa kecamatan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia (Negara Bagian Sabah dan Sarawak). Berikut daftar kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

No Kabupaten Kecamatan yang berbatasan Keterangan
1. Malinau Kayan Hulu Darat
Kayan Hilir Darat
Kayan Selatan Darat
Pujungan Darat
Bahau Hulu Darat
2. Nunukan Sebatik Darat dan Laut
Sebatik Barat Darat
Sebatik Timur Laut
Sebatik Utara Darat dan Laut
Sebatik Tengah Darat
Nunukan Laut
Nunukan Selatan Laut
Lumbis Ogong Darat
Lumbis Pansiangan Darat
Lumbis Hulu Darat
Krayan Darat
Krayan Selatan Darat
Krayan Barat Darat
Krayan Timur Darat
Krayan Tengah Darat
Tulin Onsoy Darat
Seimenggaris Darat


Berdasarkan Permendagri No.140 Tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah, pada pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa di setiap daerah provinsi yang berbatasan dengan antarnegara dibentuk BPPD Provinsi. Dilanjutkan pada pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa pembentukan BPPD provinsi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Daerah. Didasari oleh hal tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya disebut BPPD, yang merupakan organisasi perangkat daerah baru di Provinsi Kalimantan Utara yang dibentuk mulai Tahun 2020. Sebelumnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perbatasan adalah Biro Pengelolaan Perbatasan Negara yang dibentuk tahun 2017 hingga tahun 2020. Perubahan kelembagaan ini salah satunya adalah karena dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor185.5/4070A/SJ, Tanggal 31 Oktober 2016, Tentang Penegasan/Penjelasan atas angka 1 huruf g Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 88/3774/SJ tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa untuk Perangkat Daerah di provinsi dapat berbentuk Biro Pengelola Perbatasan Negara pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi dengan jumlah cakupan 2 (dua) atau lebih kecamatan perbatasan negara atau lokasi prioritas (lokpri) di tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten, untuk mengelola wilayah di kawasan perbatasan.

Atas dasar ketentuan regulasi ini, maka Provinsi Kalimantan Utara membentuk Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (selanjutnya disingkat BPPN) Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Biro Pengelolaan Perbatasan Negara Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur staff (supporting staff) pendukung tugas Sekretaris Daerah selaku middle line yang menghubungkan Dinas dan Badan dengan Gubernur selaku pemegang kebijakan tertinggi (strategic apex) pada struktur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di bidang pengelolaan perbatasan negara. Setiap Instansi atau Pemerintahan daerah haruslah memberikan kinerja yang maksimal demi terwujudnya pelayanan yang sesuai dan diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya evaluasi kinerja dari setiap Instansi Pemerintahan yang ada untuk mendorong instansi dapat lebih baik lagi di tahun berikutnya.